Butuh Badan Khusus buat Perangi Kondisi Darurat Jalan Raya

Aditya Maulana - Kamis, 1 Oktober 2015 | 07:42 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania
– Seperti sudah dibahas sebelumnya, kondisi jalan raya di Indonesia sudah berstatus darurat. Darurat dalam hal ini dilihat dari tingginya angka kecelakaan, kematian, korban luka, hingga kerugian materiil.

Lalu, bagaimana seharusnya peran pemerintah Indonesia menangani permasalahan pelik ini? Idealnya, Indonesia sudah memiliki badan khusus yang bisa memerangi masalah jalan raya. Kematian akibat di jalan, sudah sama bahkan melebihi angka kematian akibat narkoba. Narkoba punya badan khusus seperti BNN (Badan Narkotika Nasional) yang spesifik memegang peran perang terhadap bahaya narkoba.

Peran pemerintah terhadap kondisi darurat jalan raya dianggap masih sangat minim. Bandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat (AS) atau Jepang, yang sangat konsen mengatur masalah ini, mulai dari hulu (perancangan undang-undang) sampai ke hilir atau implementasiya di jalan.

Ketua Badan Pengawas Road Safety Association (RSA) Edo Rusianto menegaskan, sudah saatnya pemerintah lebih fokus lmemperhatikan masalah darurat jalan raya di Indonesia. Dari angka kecelakaan setiap tahun, trennya selalu meningkat.

“Pemerintah harus punya satu lembaga khusus yang bisa memerangi masalah ini. Tapi dengan catatan harus lembaga independen dan terakreditasi oleh Korlantas. Kalau bukan independen tidak bisa, karena sifatnya harus netral,” ujar Edo saat berbincang dengan Otomania beberapa waktu lalu.

Senada dengan Edo, Jusri Pulubuhu, Founder JDDC, menyatakan, pemerintah bisa saja mempertajam peran KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Selama ini KNKT hanya bekerja bila terjadi kecelakaan yang melibatkan transportasi umum dan sifatnya massal.

"Padahal kalau dilihat, kecelakaan kendaraan pribadi per hari, per bulan atau sampai setahun jumlahnya sangat banyak. KNKT harus lebih punya taji buat menanangani keselamatan transportasi. Ini contoh bila pemerintah ingin memanfaatkan lembaga yang sudah ada," jelas Jusri.

Otoritas baru Kemenhub

Kementerian Perhubungan sebagai departemen terkait, juga sudah menyiapkan otoritas baru untuk mengatasi kepadatan lalu-lintas di Jabodetabek. Populasi kendaraan yang sudah melewati batas ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan.

"Saat ini kami sedang menggodok peraturan mengenai Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Otoritas ini akan segera diedarkan dan sudah ditandatangani oleh Presiden pada 18 September lalu," jelas Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik, Hadi Mustofa Djuraid.

Otoritas ini akan memadukan antar stakeholder pengguna jalan raya. Hal ini sangat berguna untuk penanganan masalah lalu lintas khususnya terkait kemacetan yang akan dinilai akan lebih terpadu dan mudah terukur.