Jakarta, Otomania - Meningkatnya angka kecelakaan membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Aturan ini tertuang dalam PM 111 Tahun 2015 yang sudah diterbitkan sejak Juli 2015 lalu.
"Untuk saat ini kita masih tahap sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Rencananya undang-undang ini akan berjalan pada Februari 2016 mendatang," ucap Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik, Hadi Mustofa Djuraid, saat dihubungi Otomania, (29/9/2015).
Dalam isinya, Undang-Undang ini akan mengatur batas kecepatan sebuah kendaraan melalui tipe jalan yang akan dilalui. Baik kecepatan maksimal dan kecepatan minimalnya tertuang jelas dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
Tertulis dalam pada Pasal 3 Ayat (1) dan (2) dalam UU tersebut bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian di dalam Ayat (4) juga dijelaskan bahwa ada empat kategori pembatasan kecepatan yang diatur melalui tipe jalan, yakni jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan di kawasan perkotaan, dan jalan di permukiman.
Di jalan bebas hambatan kecepatan paling tinggi 100 kpj dan minimal 60 kpj dalam kondisi arus bebas. Jalan antar kota paling tinggi 80 kpj, jalan di kawasan perkotaan maksimum 50 kpj, dan di permukiman maksimum 30 kpj.
Sanksi
Dalam menjalankan aturan ini, nantinya Kemenhub akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan melakukan pengawasan melalui alat seperti CCTV. Segala bentuk pelanggaran akan dapat terdeteksi dan bisa diproses secara hukum.
Untuk sanksi bagi yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah yakni terdiri dari dua pilihan. Pertama kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.