Jakarta, Otomania – Pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara, seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134. Namun, dalam pasal tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan jasa patwal. Contohnya, mobil mewah non-pejabat atau kegiatan touring beberapa kelompok.
Baca: Hapus Penyalahgunaan Jasa Patwal
Ternyata, untuk memanfaatkan jasa "sewa' patwal ini memang tak susah. Otomania mendapatkan sumber yang pernah menyewa jasa patwal. Dijelaskan, jika belum ada kenalan dengan "orang dalam" kepolisian, kita bisa langsung datang ke kantor polisi dan tinggal bilang minta jasa pengawalan.
Nantinya ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit. Setelah semua proses tersebut selesai, patwal sudah siap mengawal perjalanan.
“Kalau saya karena ada kenalan jadi bisa langsung hubungi oknum polisi itu. Tapi kalau tidak ada kenalan, misalnya sedang berada di luar kota ingin pakai jasa patwal, tinggal datang saja ke kantor polisi. Setelah semua urusannya selesai, kita siap dikawal,” kata sumber yang identitasnya dirahasiakan itu kepada Otomania, Rabu (30/9/2015).
Tarif
Mengenai tarif, sumber itu mengatakan untuk pengawalan menggunakan mobil patroli, kisaran sampai Rp 2 jutaan. Sedangkan pengawalan menggunakan sepeda motor mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 1 jutaan.
"Itu tergantung wilayahnya juga, tapi sebagaian besar tarif sewanya sebesar itu. Harga itu juga untuk sekali jalan, kalau pulang mau dikawal lagi berarti bayar dua kali,” ucapnya.
Koordinasi
Jika menggunakan jasa patwal ke luar kota, misalnya dari Jakarta ke Bandung, petugas tersebut tidak harus berkoordinasi secara khusus dengan petugas setempat. Sebab, selama dia menggunakan jasa patwal ke luar kota, petugas kepolisian setempat tidak mengganggu aktivitas rombongan yang dikawal atau pun sebaliknya.
“Jadi sepertinya mereka tahu sama tahu saja. Misalnya lintas dari Polda Metro ke Jawa Barat, semuanya biasa saja berjalan dengan lancar, mungkin ketika ketemu dengan polisi setempat, petugas yang mengawal kita hanya berkomunikasi secara internal dan tidak ada hambatan apa-apa,” katanya lagi.
Keterangan kegiatan
Sementara itu, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri Kombes Pol Indrajit membeberkan, masyarakat yang ingin menggunakan jasa patwal diminta untuk memberikan surat keterangan kegiatan yang ingin dikawal oleh polisi. Nantinya, pihak kepolisian akan mempertimbangkan hal tersebut.
“Jika dianggap penting maka polisi siap melakukan pengawalan. Tidak semua permintaan masyarakat yang ingin di patwal kita terima karena kita juga mempertimbangkan berbagai hal,” ucap Indrajit kepada Otomania, Rabu (30/9/2015).
Setelah masyarakat itu dikawal, lanjut Indrajit, tugas kepolisian adalah melindungi dan membawa orang tersebut dengan selamat sampai di tempat tujuan. “Kalau yang tidak penting dan tidak membuat kemacetan kita tidak akan terima permintaan pengawalan itu,” katanya.