SIM Bisa Dicabut, kalau...

Aditya Maulana - Rabu, 30 September 2015 | 09:04 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania
– Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui bahwa surat izin mengemudi (SIM) itu sewaktu-waktu bisa dicabut. Pencabutan SIM itu tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat itu:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 314 ditegaskan lagi bahwa SIM bisa dicabut. Bunyinya:

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
.

Menurut Ketua Badan Pengawas RSA Edo Rusianto, selama ini masyarakat Indonesia banyak yang tidak mengetahui bahwa SIM itu tidak bisa dicabut, padahal peraturannya sudah jelas. Tetapi, saran Edo, meski sudah dicabut, kepolisian harus konsisten dalam artian jangan menerbitkan SIM baru kepada pelaku tindak pindana Lalu Lintas.

“Selama ini banyak orang yang SIM-nya dicabut tapi tetap bisa mendapatkan SIM baru. Dengan mengatakan alasan SIM hilang orang itu sudah bisa dapat SIM baru lagi di wilayah yang berbeda. Harusnya jangan seperti itu, jika sudah dicabut maka orang itu tidak boleh lagi mendapatkan SIM baru” ujar Edo saat berbincang dengan Otomania beberapa waktu lalu.