Sanksi Berat buat Para Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Aditya Maulana - Rabu, 30 September 2015 | 07:33 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania
– Di Indonesia jika pengendara sepeda motor atau mobil melanggar peraturan lalu lintas akan mendapatkan tindakan langsung (tilang) dan denda. Setelah itu, orang tersebut masih diperbolehkan lagi berkendara. Lain halnya di Jepang, selain dikenakan denda tilang, pengemudi bisa kehilangan (Surat Izin Mengemudi) SIM jika poin tilangnya sudah habis.

Deden Agung Batin Buana Ego Justhon Tohir, warga Indonesia yang sudah lama menetap di Jepang, menjelaskan, setiap orang yang sudah mendapatkan SIM akan mendapatkan poin dan jika melanggar peraturan nilai yang dimiliki akan berkurang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Misalnya mengemudi dalam keadaan mabuk poinnya 25 dan harus membayar denda 1,3-1,5 juta yen atau kurungan 3-6 bulan tanpa ada korban jiwa. Mengemudi tanpa SIM, poinnya 19 dan denda, 200.000-300.000 yen, dan seterusnya,” ucap Deden kepada Otomania melalui percakapan via pesan singkat.

Lanjut pria yang sudah memiliki istri dan anak berwarganegara Jepang itu, jika pengendara itu dalam setahun sudah banyak melanggar dan poinnya habis, maka terakhir SIM-nya akan dicabut untuk selama-lamanya. Artinya, orang tersebut tidak diperbolehkan lagi mengendarai kendaraan.

“Orang yang SIM nya sudah dicabut itu tidak bisa bikin SIM lagi dan akan boleh berkendara selama seumur hidupnya,” katanya.