Jakarta, Otomania – Negara maju dan berkembang seharusnya memiliki sistem yang bagus tentang pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga pembayaran tilang. Seperti di Jepang, para pelanggar aturan lalu lintas diwajibkan membayar ke kantor pos terdekat setelah proses tindakan langsung (tilang) selesai dengan polisi.
Menurut penuturan warga Indonesia yang sudah tinggal sembilan tahun di Jepang, Deden Agung Batin Buana Ego Justhon Tohir, setelah pengendara itu melanggar peraturan lalu lintas maka SIM tidak diambil, tapi akan diberikan tanda bukti pembayaran yang harus dibayarkan ke kantor pos terkedat dari tempat tinggalnya.
“Biasanya jangka waktunya enam hari setelah surat tilang dikeluarkan,” ucap Deden kepada Otomania melalui percakapan via pesan singkat.
SIM Dicabut
Kendati proses pembayaran tilang di Jepang mudah, tapi ada beberapa ketentuan yang bisa mengakibatkan SIM dicabut. Setiap pemegang SIM di Jepang, akan mendapatkan poin. Poin tersebut bisa berkurang bila melanggar lalu lintas,
Contoh kasus terberat, yang bisa langsung menghabiskan kuota poin dan SIM dicabut adalah menabrak orang sampai mengakibatkan meninggal dunia. SIM pengendara akan dicabut dan tidak akan diberikan izin untuk mengemudi selama-lamanya.
“Kalau poin tilangnya sudah habis, SIM juga bisa ditahan selama satu bulan atau satu tahun tergantung jenis pelanggarannya seperti apa,” katanya pria yang sudah sembilan tahun menetap di Jepang.