Urus SIM Terlalu Disepelekan, Ujungnya Kecelakaan

Aris F Harvenda - Selasa, 29 September 2015 | 07:00 WIB

(Aris F Harvenda - )

Jakarta, Otomania – Kendaraan bermotor berpotensi menjadi alat pembunuh, sebab itu untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seharusnya memang tidak mudah. Orang-orang yang layak mengendalikan kendaraan bermotor di jalanan sebaiknya kelompok pilihan yang terbukti kompeten secara kesehatan, jiwa, dan kemampuan mengemudi.

Pihak yang berwenang menerbitkan SIM di Indonesia adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Inilah peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di hulu tentang keselamatan berkendara masyarakat di jalanan.

Sebagai turunan dari undang-undang, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi dibuat. Isinya mengatur seluk beluk soal SIM yang berfungsi sebagai legitimasi, identitas, dan kontrol kompetensi pengemudi, serta forensik kepolisian.

Menurut Ketua Badan Pengawas Road Safety Association (RSA) Edo Rusyanto, peraturan soal pembuatan SIM di Indonesia telah dirancang sangat bagus, tapi aplikasi di lapangan tidak mencerminkan peraturan. Buat siapa saja yang pernah membuat SIM, bisa membandingkan pengalaman dengan ketentuan yang benar pada peraturan resminya di tautan ini.

“Implementasinya belum pararel dengan aturan yang ada sehingga kecenderungannya meleset untuk mewujudkan keselamatan berkendara,” kata Edo kepada Otomania, Kamis (17/9/2015).

Pembuatan SIM dinilai terlalu mudah, bahkan sampai taraf disepelekan. Ada kesan buruk pada proses pembuatan SIM yang beredar di masyarakat, yaitu tak perlu repot ikut aturan resmi cukup pakai jalur “mohon dibantu” dengan tambahan uang maka SIM sudah bisa didapat. Celakanya, melayani jalur alternatif itu sudah jadi mata pencaharian buat seseorang.

Hasilnya, esensi kepemilikan SIM hilang. Sepertinya SIM hanya salah satu penghuni dompet sebagai bukti telah membayar iuran tertentu atau alat pengaman biar lolos razia. Banyak pemilik SIM yang sebenarnya tidak kompeten, ujungnya menodai keselamatan berkendara.

Kecelakaan

Diurai dari data Korps Lalu Lintas Polri Bidang Pembinaan Penegakan Hukum berdasarkan kepemilikan SIM pelaku, total pelaku kecelakaan pada 2013 sejumlah 99.765 orang. Terekam data, 23.555 di antaranya adalah pemilik SIM C atau pengemudi sepeda motor dan 8.700 merupakan pengemudi mobil pemilik SIM A.

Pada 2014 tren itu tidak jauh beda. Melibatkan 21.387 pemilik SIM C dan 7.583 pemilik SIM A dari total 91.252 jumlah pelaku. Tahun ini (Januari – Juli 2015), tercatat ada 46.394 pelaku kecelakaan. Dari itu, 11.476 pemilik SIM C dan 3.371 pemilik SIM A.