Mobil Jadi Musuh Baru buat Perokok

Azwar Ferdian - Senin, 28 September 2015 | 16:32 WIB

(Azwar Ferdian - )


London, Otomania - Para perokok makin tidak mendapatkan tempat untuk menghembuskan asapnya secara bebas. Baru-baru ini, Inggris menyatakan akan menerapkan aturan baru soal merokok di dalam mobil.

Tercatat mulai 1 Oktober 2015 mendatang, merokok di dalam mobil atau kendaraan beratap dan sejenisnya, bersama anak kecil di bawah 18 tahun akan dinyatakan ilegal. Peraturan baru ini dikembangkan untuk melindungi usia muda dari bahaya menghisap asap rokok bekas. Perokok pasif selalu lebih berbahaya dibanding perokok aktif.

Penyakit yang mengancam yaitu radang tenggorokan (bronchitis), radang paru-paru (pneumonia), radang di otak dan tulang belakang (meningitis), dan kanker. Di kabin mobil potensi menjadi perokok pasif akan lebih besar karena berada di dalam ruangan yang sama dengan perokok aktif.

Siapapun yang kedapatan melanggar, akan didenda 50 poundsterling (Rp 1,1 juta) untuk pengemudi dan perokok. Menariknya, dalam peraturan itu menyatakan pengemudi wajib mengehentikan aktivitas penumpang yang merokok. Bila gagal dan tertangkap maka pengemudi tetap didenda walaupun ia tidak merokok.

Peraturan ini tetap berlaku untuk pengemudi mobil dengan sunroof yang terbuka. Ketentuan lain, masih dianggap legal merokok di mobil tipe convertible dan larangan ini tidak berlaku buat “rokok elektrik”.