Ini Konstruksi Helm yang Benar dan Aman

Ghulam Muhammad Nayazri - Kamis, 24 September 2015 | 09:02 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )


Jakarta, Otomania –
Menggunakan alat keselamatan (safety gear) dalam berkendara memang tidak membuat nyaman, tapi paling tidak akan melindungi bagian tubuh dari luka ketika terjadi kecelakaan. Salah satu komponen safetypada sepeda motor yaitu helm yang sudah memenuhi standar.

Standar di sini dimaksudkan, agar komponen yang diklaim memiliki kemampuan melindungi, benar-benar bisa melakukannya. Seperti yang tertulis dalam buletin SNI dan Safety Badan Standardisasi Indonesia (BSN), yang diuntungkan dengan SNI ini bukan hanya pengendara dan penumpang, tapi juga produsen, bahkan pemerintah.

Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua. Pengaturan standar tersebut terdiri dari persyaratan umum, seperti material dan konstruksi.

Kali ini yang ingin diinformasikan yaitu beberapa hal terkait dengan syarat mutu konstruksi yang harus dimiliki oleh helm, agar semakin mengenal helm yang ber-SNI. Berikut beberapa poin yang di maksud.

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm)

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat,

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm,

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama,

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.