Ini Bahan Baku Wajib dalam Pembuatan Helm

Ghulam Muhammad Nayazri - Rabu, 23 September 2015 | 16:12 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )

Jakarta, Otomania – Kendaraan terbagi dua, yang beroda empat (mobil) dan yang beroda dua (sepeda motor). Tiap jenis tersebut memiliki standar keamanannya sendiri. Khusus untuk sepeda motor alat keamanan yang dimaksud berupa helm, sesuai dengan yang tertera pada undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57.

Namun, lebih lanjut lagi, helm yang digunakan juga harus berkualitas dan berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia). Standar Helm dalam SNI 1811:2007 dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 terdiri dari  helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face).

Sesuai dengan Standar Nasinal Indonesia, bahan komponen helm yang digunakan harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan. Tujuannya jelas, agar pengguna bisa terlindungi dan merasa nyaman untuk menggunakannya.

Bahan helm harus memenuhi ketentuan dan syarat mutu yang sudah ditetapkan Badan Standardisasi Indonesia (BSN) dalam SNI 1811:2007.

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat celsius sampai 55 derajat celcius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.