Awas, "Nyetir" Enggak Bawa Ban Serep Bisa Kena Pidana!

Azwar Ferdian - Rabu, 23 September 2015 | 11:31 WIB

(Azwar Ferdian - )


Jakarta, Otomania — Teknologi kendaraan saat ini sudah sedemikian canggih dan praktis. Bila dulu pengendara kerap khawatir akan kendala ban bocor atau pecah, kini ada teknologi Run Flat Tyre (RFT) yang bisa menjaga performa mobil tetap sama saat tekanan udara ban hilang.

RFT sudah banyak diaplikasikan pada mobil-mobil modern, khususnya mobil asal Eropa. Seiring dengan teknologi RFT tersebut, penggunaan ban cadangan seolah tidak diperlukan lagi. Produsen bahkan sudah tidak lagi menyertakan ban serep dalam produknya.

Salah satu merek yang menjual mobil tanpa ban cadangan adalah MINI yang beroperasi di bawah komando BMW Group Indonesia. Sejak resmi memasarkan MINI pada 2011, setiap unit yang dijual tidak memiliki ban serep karena RFT didaulat sebagai fitur standar.

“RFT lebih aman daripada ban biasa. Ketika mengemudi dan tiba-tiba ban rusak, pada ban normal maka Anda akan kehilangan kendali, tapi dengan RFT Anda bahkan tidak akan merasakannya,” ujar Anna Hemmer, Representatif MINI Indonesia, di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (21/9/2015).

RFT milik BMW dikatakan bisa membuat mobil tetap melaju hingga 150 km dengan kecepatan 80 kpj saat ban kehilangan tekanan. Dari perspektif penjual untuk kepentingan konsumen, teknologi RFT bisa membantu konsumen mencari bantuan lebih jauh ketika mobil bermasalah.

Tetapi, selain itu, sebenarnya ada dampak lain yang merugikan konsumen. Sebab, mengemudikan mobil tanpa ban cadangan berarti tindakan pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) dinyatakan, ban cadangan adalah salah satu perlengkapan wajib mobil. Kepentingannya sejajar dengan perangkat sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut lagi pada Pasal 278 diterangkan, setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi salah satu perlengkapan tersebut termasuk tindakan pidana. Hukumannya yaitu kurungan paling lama satu bulan atau didenda paling banyak Rp 250.000.

“Sebenarnya kami tidak bisa begitu saja retrofit ban normal karena ada perbedaan ketebalan, tetapi bila konsumen ingin, bisa kami perbaiki. Tapi, RFT itu adalah ukuran keamanan dan memang tidak membutuhkan ban cadangan karena mobil bisa jalan tanpa penggantian ban,” ujar Anna.