Jakarta, Otomania – Menggunakan helm adalah hal wajib ketika mengendarai sepeda motor. Aturan tersebut berlaku untuk semua pengendara dan penumpang sepeda motor, termasuk jasa transportasi Gojek.
Lebih dari itu, helm yang digunakan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), agar tidak hanya sebagai penutup kepala, tapi kualitasnya bisa benar-benar melindungi kepala. Seperti yang tertera dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat 7.
Ilham Pratomo, pemilik Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RamoPro, penyedia helm untuk Gojek untuk daerah Bandung mengatakan, perusahaannya belum berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produksi helm. Namun, untuk komponen pembuat helmnya sendiri sudah berstatus SNI. Ilham menjelaskan, proses SNI untuk helm ini sedang diurus dan rampung dalam enam bulan ke depan.
“Untuk status SNI sendiri kita belum karena kita juga tidak memiliki merek untuk helmnya, hanya perakitan saja. Tapi untuk komponen batok dan bahan sterofom yang digunakan sudah SNI perusahannya,” ujar Ilham kepada Otomania, Senin (21/9/2015).
Sedangkan seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 pada pasal 2 dan 3, selain komponen pembentuk helm yang sesuai, produsen serta produk pembuat helm juga wajib memiliki sertifikasi SNI dan mencantumkannya pada helm yang diproduksi.
Kemudian lagi dalam buletin Badan Sertifikasi Nasional disebutkan, Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 mewajibkan merek, nama perusahaan, tipe/model, ukuran dan kode SNI yang dicetak timbul (embos), tercantum pada helm.
Saat ini, pada desain luar helm Gojek masih tertera tulisan Gojek sendiri yang bisa dikatakan jadi sebagai merek. Namun, apakah PT Gojek sudah mendaftarkan sertifikasi helm buatannya, nantikan jawabannya di Otomania.