Jakarta, Otomania –Keselamatan berkendara bukan hanya milik orang dewasa tetapi juga yang berusia di bawah umur. Jangan sampai karena kecerobohan dan sikap acuh membuat nyawa mereka terancam, bahkan bisa saja akan hilang.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memang tidak secara jelas mengatur tata cara berkendara dengan penumpang anak-anak, hanya tertulis penumpang secara umum. Seperti tertera pada Pasal 1 ayat 25 dan pasal 106 ayat 8.
“Tidak secara spesifik menjelaskan karakter penumpang, hanya definisinya saja dan pemberitahuan akan kewajiban menggunakan alat penunjang keamanan seperti helm yang sudah SNI (Standar Nasional Indonesia),” ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) kepada Otomania, Minggu (20/9/2015).
Namun, kata Bintarto, menurut standar keselamatan berkendara, seorang diperbolehkan ikut berbonceng apabila cukup tinggi badannya dan berumur mnimal 11 tahun. “Mudahnya yaitu apakah sang anak sudah bisa menempatkan kakinya pada pijakan kaki (foot step). Lebih dari itu, sang anak diperbolehkan jika dianggap sudah cukup memiliki respon yang baik terhadap kondisi berkendara,” ujar Bintarto.
Bintarto menambahkan, jika kaki sang anak belum bisa sampai pada foot step, dikhawatirkan dengan posisi menggantung, akan tersambar atau tersangkut kendaraan lain, yang membuatnya terpental. Kondisi tersebut terjadi karena sang anak tidak mendapatkan posisi duduk yang ideal, stabil dan kokoh.
“Jadi penumpang juga setidaknya memiliki kriteria fisik dan mental yang memadai, untuk menciptakan berkendaran yang aman dan nyaman,” ujar Bintarto.