Jakarta, Otomania – Kebanyakan mobil modern saat ini sudah dilengkapi dengan kantung udara (airbag). Ini merupakan alat pengaman tambahan pada mobil yang melindungi pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan. Namun, meski sudah dilengkapi airbag, penggunaan sabuk pengaman tetap wajib dilakukan.
“Jangan karena mobil sudah dilengkapi dengan airbag, lantas tidak menggunakan sabuk pengaman. Karena safety belt tersebut merupakan alat utama yang melindungi penumpang saat tabrakan. Selain itu, penumpang juga akan mengalami cedera serius oleh mengembangnya airbag, jika tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujar Saiful Anwar, Wakil Kepala bengkel Plaza Toyota Pemuda Rawamangun.
Saiful menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang mobilnya sudah dilengkapi airbag harus memperhatikan beberapa hal berikut ini. Pertama, jangan pernah tinggalkan sabuk pengaman untuk digunakan, meski mobil sudah memiliki sistem kantung udara.
Kedua, jangan menyimpan benda di bantalan tengah kemudi, menempelkan stiker, atau menyimpan benda di dalam dashboard yang mungkin akan mengganggu kerja airbag.
Ketiga, jangan melakukan suatu perubahan yang dapat menghalangi bekerjanya airbag,tanpa berkonsultasi terlebih dahulu pada diler resmi, misalnya dengan pemasangan alat elektronik, perubahan atau perbaikan yang dilakukan pada atu dekat dengan fender depan.
Keempat, baiknya sebelum berkendara, cek indikator peringatan airbag di dashboard. Pada saat kunci kontak diputar ke posisi ON, indikator akan menyala, dan kemudian akan padam dalam waktu kurang lebih enam detik. Jika begitu, airbag depan berfungsi dengan baik.
Kelima, jangan tempatkan bayi di tempat duduk bagian depan, karena akan sangat membahayakan mereka apabila airbag mengembang. “Orang dewasa saja yang terkena airbag akan mengalami memar-memar, luka lecet atau cedera, bisa dibayangkan jika bayi kita terletak pada posisi tersebut. Maka dari itu, tempatkan bayi di bagian belakang saja dan disarankan untuk menggunakan kursi khusus bayi,” tutur Saiful.