Hak Istimewa Konvoi Ada di Tangan Kepolisian

Stanly Ravel - Selasa, 18 Agustus 2015 | 08:26 WIB

(Stanly Ravel - )


Jakarta, Otomania - Masih seputar moge dan hak istimewa yang kerap dipandang negatif sebagian besar masyarakat. Meski terdapat perbedaan pendapat, tapi dari sisi prosedur pengawalan yang dilakukan polisi atas kejadian di Yogyakarta sudah dianggap benar.

"Polisi memiliki diskresi atau hak istimewa yang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk dalam hal pengawalan dan merekayasa lalu lintas saat konvoi untuk tetap menjaga kelancaran jalan," ucap Jusri Pulubuhu, Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi Otomania, (16/8/2015).

Selebihnya ia manambahkan, bila pada dasarnya semua masyarakat berhak mendapat pengawalan ketika mereka sudah memint izin. Satu sisi yang perlu dingat saat sudah mendapat pengawalan adalah hak polisi yang memimpin rombongan dan mengatur berjalan konvoi dengna tertib, semua gerakan yang dilakukan dilindungi hukum.

Dalam kasus moge kemarin yang memiliki hak khusus adalah kepolisian. Tapi yang terjadi di masyakat sering kali beda persepsi karena kurangnya pemahaman hukum. Polisi melakukan rekayasa lalu lintas agar lancar, termasuk membiarkan romongan konvoi melewati lampu
merah tanpa berhenti. Hal ini dilakukan agar kondisi lalu lintas tetap lancar, bukan karena bentuk hak istimewa.

"Kewenangan polisi juga selalu ada pertimbangannya, bukan dilakukan tanpa sebab. Semua sudah ada peraturannya," ujar Jusri.

Hak Istimewa

Untuk hak istimewa atau pengewalan sudah diatur dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 Pasal 134. Isinya mengenai pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan.

Disebutkan dalam pasal yang memiliki hak utama adalah ;
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk mengangkut orang sakit.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasinal yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah .
g. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Sedangkan untuk Hak diskresi kepolosian diatur dalam pasal 104 ayat pertama dan kedua. Pasal ini menyebutkan dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/ atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/ atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

Sedang untuk pasal kedua menjelaskan bahwa Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/ atau Marka Jalan.