Konvoi Moge di Yogya Sudah Legal

Stanly Ravel - Senin, 17 Agustus 2015 | 07:15 WIB

(Stanly Ravel - )



Jakarta, Otomania - Komunitas dan pengguna moge kembali menjadi sorotan. Kali ini mengenai masalah aksi penghadangan pesepeda terhadap anggota Harley di Perempatan Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (14/8/2015).

Menanggapi kondisi ini, Jusri Pulubuhu, Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) juga turut angkat bicara. "Para stage holder jalan raya, baik pengguna, petugas lalu lintas sampai pemerintah yang memiliki kepentingan di jalan raya harusnya memahami tata tertib dan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Jusri saat dihubungi Otomania via ponsel, Minggu (16/8/2015).

Menurutnya masih banyak pihak yang tidak memahami peraturan yang berlaku mutlak ini. Perpegang pada regulasi yang ada, kejadian di Yogyakarta tidak hanya sebatas penggalan video dari yang tersebar viral di media sosial. Konvoi yang terselanggara di Yogyakarta, seharusnya dipandang masyarakat sebagai kegiatan yang legal.

Pengawalan polisi bisa dilakukan atas permintaan izin atau karena memang dibutuhkan, agar bisa teratur. Ketika mengawal, pihak kepolisian punya hak untuk merekayasa lalu lintas dengan tujuan agar tetap lancar.

Misalnya, celoteh Jusri, ketika aparat kepolisian tengah mengawal rombongan atau konvoi yang sifatnya bukan tamu negara, mereka boleh merekayasa arus untuk membuat kendaraan melalui lampu merah tanpa berhenti.

Menurut pandangan orang lain, tentu hal ini dianggap sebagai hak istimewa yang tidak dimiliki pengguna jalan lain. Tapi, di sisi lain, aksi ini dilakukan atas dasar rekayasa lalu lintas agar tetap lancar dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Misalnya, ketika itu pihak kepolisian menganggap kalau konvoi tersebut justru bisa membuat kemacetan di simpang-simpang jalan yang masih searah, karena jumlah kendaraannya masif.

Undang-Undang

Megacu pada Undang-undang No 22 tahun 2009, rekaya lalu lintas diberikan oleh Polisi melalui pasal 104 ayat 1. Regulasi ini menjelaskan langka-langkah yang dapat diambil oleh pihak Polisi dalam merekayasa lalu lintas, termasuk saat membawa konvoi dengan bunyi;

Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/ atau
Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/ atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.