Tak terkecuali untuk produk aksesori kaca film. Sebagai salah satu produk pendukung mobil, biasanya setiap membeli produk baru dan pemasangannya akan disertai dengan garansi. Salah satunya ditawarkan kaca film 3M lewat Griya Auto Film di Mega Glodok Kemayoran (MGK), Jakarta Pusat sebagai penyalur resminya.
Sayangnya, masih banyak konsumen di Indonesia masih banyak yang menganggap remeh kartu garansi ini. Biasanya stigma pengurusannya yang ribet kalau mau klaim, membuat konsumen malas bersusah-susah untu, menyimpannya dengan baik. Padahal, jika lapisan kaca film rusak dan masih masuk dalam masa garansi, maka pemilik mobil tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk menggantinya.
"Kartu garansi itu cukup penting. Fungsinya untuk menjamin produk yang dipasang pada mobil. Kalau kita di 3M kartu garansi berbentuk seperti kartu ATM lebih mudah untuk disimpan," ucap Agus Setiadi H, pemilik Griya Auto Film saat dikunjungi Otomania, (6/8/2015).
Setiap konsumen yang membeli kaca film 3M, otomatis langsung mendapat kartu garansi selama lima tahun. Garansi ini meliputi pemasangan, bila terjadi gelembung atau bintik, sampai luntur warna atau cacat produk.
Bila ada konsumen 3M yang belum lima tahun tetapi sudah mengalami hal-hal seperti ini, bisa langsung datang ke tempat di mana memasang, intinya selama bukan kerusakan akibat kesengajaan bisa diklaim.
Begitu juga untuk pembelian mobil dari diler yang biasanya sudah paket dengan kaca film. Saat kaca film rusak atau mengalami cacat produk, bisa diklaim langsung ke diler yang bersangkutan. Idealnya, pihak diler kemudian akan mengonfirmasi pihak distributor untuk melakukan penggantian kaca film yang rusak.
Lewat garansi, konsumen juga bisa lebih yakin kalau produk yang dibelinya merupakan produk asli bukan palsu. Pasalnya, tidak sedikit konsumen yang tertipu dengan produk-produk aspal yang banyak beredar di pasar aksesori aftermarket.