Jakarta, Otomania – Turunnya industri otomotif tanah air memang membuat para pengusaha cukup mengencangkan ikat pinggang sepanjang tahun berjalan. Regulasi yang diharapkan bisa ikut mendukung pertumbuhan industri dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, terkait besaran minimum uang muka alias down payment (DP).
Perihal tersebut tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2015.
Berkat kedua regulasi baru ini, DP kredit sepeda motor turun menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen untuk lembaga pembiayaan non syariah. Untuk pembiayaan syariah, DP kredit sepeda motor turun dari 20 persen menjadi 10 persen. Sementara, DP kredit mobil turun menjadi 20 persen baik non maupun syariah.
Sudirman M Rusdi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraaan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatatakan, sejak regulasi diluncurkan hingga saat ini, belum terasa perubahannya, karena memang daya beli masyarakat cukup terganggu.
“Memang porsi penjualan (mobil baru) dengan cara kredit kali ini meningkat 10 persen dari tahun lalu yang hanya mencapai angka 75 persen, namun hal tersebut dibarengi dengan tambahan tenor atau jangka waktu kredit yang diperpanjang misalnya dari 3 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Sudirman menambahkan, hal tersebut bisa dilakukan karena pihak leasing ingin diajak bekerja sama dan cukup mendukung guna bersama-sama menumbuhkan industri otomotif.
“Jika kita melihat industri otomotif secara luas, maka ada banyak industri komponen dan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya. Maka dari itu kami akan trus berupaya maksimal untuk mengembalikan kejayaan industri otomotif tanah air,” ujar Sudirman.