Jakarta, Otomania - Demi mengkuti peraturan yang tertera pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada pasal 107 ayat 2 mengenai lampu utama yang harus dinyalakan pada siang hari, hanmpir semua pabrikan kemudian membuat sepeda motor tanpa menggunakan saklar. Salah satunya adalah sepeda motor merek Kawasaki.
Namun jangan khawatir, bagi pemilik Ninja 250 FI atau Z 250 FI yang ingin dipasangkan saklar lampu, bisa mengunjungi bengkel spesialis sepeda motor sport T2M yang berlokasi di jalan Pondok Asri Nomor B4, Jakarta Timur. Hanya dengan mahar Rp 100.000 sepeda motor sport sudah memiliki saklar.
"Beban aki untuk sepeda motor injeksi lebih besar dibandingkan dengan sepeda motor yang masih menganut sistem kaburator. Aki akan merasa terbebani apalagi ketika pertama kali menyalakan sepeda motor dengan lampu yang langsung menyala. Baiknya saat menyalakan kendaraan, lampu-lampu dalam keadaan mati, agar aki tidak kaget, dan bisa berusia lama," ujar Kang Toni pemilik bengkel T2M, kepada Otomania, Rabu (29/7/2015).
Toni menambakan, hal ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan ber cc besar tapi juga untuk semua jenis sepeda motor. "Pemerintah nampaknya memang masih belum percaya kepada masyarakatnya untuk mematuhi peraturan kalau diberi saklar lampu, makanya dibuat saklar lampu tidak ada agar lampu bisa menyala terus," ujar Toni.
Serupa dengan yang dikatakan Handoko pemilik bengkel Kikushimura yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Toni mengatakan bahwa dnegan saklar, lampu jadi bisa disesuaikan, apalagi ketika melewati jalan dengan gang sempit dan banyak pemuda-pemuda yang "nongkrong".