Siap-Siap, Banderol Mobil CBU Bakal Terkerek Naik

Agung Kurniawan - Senin, 27 Juli 2015 | 06:02 WIB

(Agung Kurniawan - )

Jakarta, Otomania - Bagi sebagian orang berkantong tebal, memiliki mobil impor utuh alias completely built up/CBU) dari negara lain adalah kebanggaan tersendiri. Suatu level yang hanya bisa dinikmati kalangan sosial tertentu, menjadikan mereka terlihat berbeda dari sebagian besar masyarakat.

Mulai bulan depan, orang-orang tipe "berpenampilan berbeda" ini sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli mobil-mobil idamannya. Pasalnya, harga mobil-mobil CBU dipastikan naik, setelah pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk (BM) Atas Barang Impor, ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, 8 Juli 2015 dan diundangkan sehari setelahnya (9 Juli 2015).

Lewat kebijakan ini, diputuskan kalau BM impor mobil CBU dinaikkan menjadi 50 persen dari sebelumnya cuma 40 persen. Tapi, regulasi ini tak berlaku bagi negara-negara mitra yang memiliki kerjasama ekonomi dengan Indonesia atau ASEAN, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).

Artinya, merek-merek seperti Toyota, Honda, Suzuki, Nissan, Mazda, Hyundai, Kia, Geely, Chery, bahkan Tata akan terhindari dari regulasi baru ini. Sedangkan merek-merek asal Eropa dan Amerika Serikat yang tidak punya kerja sama ekonomi dengan Indonesia, antara lain Chrysler, Jeep, Dodge, Fiat, Mercedes-Benz, BMW, Mini, Audi, dan VW harus terbebani dengan beban pajak lebih tinggi.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, BM menjadi 50 persen hanya untuk mobil CBU impor dan arahnya untuk meningkatkan nilai tambah produksi dalam negeri. Agar lebih menarik untuk memproduksi di Indonesia dari pada sekedar impor," ucap Saleh Husin, Menteri Perindustrian seperti dikutip KompasOtomotif, Sabtu (25/7/2015).

Menperin memberikan penjelasan, semua kebijakan yang diambil permintah akan selalu melalui berbagai tahap pertimbangan. Termasuk, mengajak para pemegang kepentingan untuk diskusi bersama, terutama para agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang beroperasi di Indonesia.

Usulan kenaikan ini, lanjut Menperin, sudah disampaikan sejak setahun lalu. Hanya saja baru resmi dikeluarkan Juli 2015 ini.

"Keberatan bea masuk impor yang tinggi ini hanya dikeluhkan oleh importir umum dan ATPM yang basis produksinya ada di Thailand dan Malaysia, terutama untuk merek-merek kendaraan bermotor asal Eropa dan Amerika Serikat," ujar Saleh.

Nah, jadi siap-siap saja, bagi Anda penggemar mobil CBU, pastikan menambah pengeluaran untuk punya kendaraan baru, terutama merek-merek asal Eropa dan AS.