Ratusan Unit Subaru Disita Bea Cukai

Agung Kurniawan - Selasa, 14 Juli 2015 | 18:48 WIB

(Agung Kurniawan - )

Jakarta, Otomania – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mewakili Pemerintah Indonesia melakukan penyitaan terhadap aset PT Motor Image Indonesia (Subaru Indonesia) karena terbukti melakukan pelanggaran pajak. Dari audit DJBC yang dilakukan Juli 2014, mengungkap masalah pembayaran pajak senilai Rp 1,5 triliun untuk aktivitas impor selama 2013.

Berkat pelanggaran ini, Pengadilan Pajak memutuskan Subaru Indonesia ditetapkan bersalah dan wajib membayar "hutang pajak" senilai Rp 1,5 triliun. Sebenarnya penyitaan bisa dihindari jika Subaru Indonesia bersedia membayar minimal 50 persen dari hutang pajak atau Rp 750 miliar. Tapi, sampai batas waktu yang diberikan, perusahaan tidak membayar maka penyitaan dilakukan.

Haryo Limanseto, Kepala Subsidektorat Humas DJBC mengatakan, dari keputusan ini maka aset perusahaan yang disitia berupa bagunan, rekening, suku cadang, dan kendaraan bermotor. “Ada mobil 261 unit, dua bangunan di ruko di Batam, dan suku cadang,” kata Haryo seperti dikutip KompasOtomotif, Selasa (14//7/2015).

Beberapa aset perusahaan tersebar di tujuh daerah Indonesia, mulai dari Jakarta Utara, Selatan, Tangerang, Batam, Surabaya, Malang, dan Denpasar. Proses penyitaan sudah dilakukan sejak Januari dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Belum Cukup

Menariknya, dari seluruh aset perusahaan yang sudah disita DJBC, menurut Haryo, nilainya masih belum cukup menutup hutang pajak Image Motor Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun. Beratnya lagi, izin impor Subaru kini dibekukan ke Indonesia, sampai semua tagihan pajak terselesaikan.

Guna menghindari kerugian lebih besar, Subaru Indonesia tengah menyelamatkan aset dengan memperkarakan penyitaan ke Pengadilan Negeri ke tujuh daerah, sejak Juni 2015 lalu. Sempat dikatakan mobil-mobil yang disita DJBC milik Subaru Singapura dan Malaysia. Sampai saat ini, belum ada informasi menyangkut hal ini dari Subaru Indonesia.

Baca Juga: Impor Subaru Indonesia Dibekukan