Jakarta, Otomania – PT Motor Image Indonesia (MII), cabang distributor Subaru di Indonesia belum bisa menjual kendaraannya di pasar domestik karena masih terlilit masalah. Masalah ini sudah bergulir sejak Oktober 2014 lalu dan mengakibatkan izin impor Subaru oleh perusahaan dibekukan karena dianggap melanggar hukum.
Pengadilan Pajak telah memenangkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang mewakili Pemerintah Indonesia atas perkara pajak terhadap Motor Image Indonesia (Subaru Indonesia), Mei lalu. Subaru Indonesia ditetapkan bersalah dan wajib membayar “hutang pajak” sebesar Rp 1,5 triliun.
Subaru Indonesia diduga telah melakukan pemalsuan dokumen impor. Seperti dikutip dari Kontan, awal Juli, unit yang masuk ke dalam negeri disebut di dalam dokumen sebagai mobil jenis berpenggerak dua roda (2-wheel drive), tapi pada kenyataannya berpenggerak empat roda (4 wheel drive). Atas kekeliruan ini, Subaru Indonesia kurang bayar Rp 1,5 triliun.
Haryo Limanseto, Kepala Subsidektorat Humas Ditjen Bea Cukai (DJBC), menjelaskan audit pajak telah dilakukan pada Juli 2014 untuk importasi Subaru Indonesia pada 2013. Sebagian besar aset seperti kantor operasional dan mobil yang belum terjual telah disita sejak Januari 2015.
Selain itu Haryo mengatakan izin impor Subaru Indonesia kini diblokir. Inilah penyebab Subaru Indonesia tak punya aktivitas penjualan penjualan tahun ini.
“Bea Cukai sudah menang. SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah sesuai oleh Pengadilan Pajak. Penetapan Rp 1,5 triliun itu sudah benar,” kata Haryo, seperti dikutip dari KompasOtomotif, Selasa (14/7/2015).