Jakarta, Otomania - Berkendara di jalan umum sudah lumrah akan berjumpa keramaian kendaraan lain, apalagi jika dalam perjalanan mudik dengan jarak tempuh panjang. Kendaraan penumpang seperti bus, truk, atau pikap yang membawa barang bawaan biasanya cenderung lelet di jalan, sehingga wajar jika kita salip untuk mendahuluinya.
Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) mengatakan, memang ada kalanya pada waktu tertentu kita harus mendahului kendaraan lain. Namun, hal tersebut jangan pula dilakukan sembarangan , bahkan tanpa perhitungan yang matang, karena maut yang akan jadi taruhannya.
"Dalam berkendara juga diperlukan kesabaran, meski misalnya harus menyalip, diharapkan untuk bertindak sesuai prosedur. Dan jika memang tidak memungkinkan untuk menyalip, tunggulah dan bersabarlah, dari pada nyawa anda melayang karena kecelakaan," ujar Bintarto Agung, kepada Otomania, Sabtu (11/7/2015).
Bintarto melanjutkan, setidaknya ada beberapa prosedur untuk menyalip, diantaranya
1. Jangan menyalip pada jalan menikung, apalagi dalam posisi tidak bisa melihat kendaraan di depannya dari arah yang berlawanan pada jarak yang cukup jauh (blind corner)
2. Jangan menyalip pada jalan menanjak atau menurun curam. Parahnya lagi jika pandangan terganggu dan mengalami blind spot pada sisi yang berlawanan (up hill - blind spot).
3. Jangan menyalip apabila tidak diperlukan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kendaraan lain yang akan berhenti dan kendaraan lain berjalan terlalu pelan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
4. Menyalip juga harus dalam kondisi jalan yang kosong, jika sudah dalam kondisi aman, beri sein kanan untuk memberi informasi pada pengendara yang berada di belakang. Kedipkan pula lampu depan untuk berkomunikasi bagi pengendara yang ada di depan.
5. Cek blind spot dengan menengok ke belakang, jika memungkinkan, mulailah tambah kecepatan untuk menyalip.
6. Lakukan prosedur menyalip dengan pengaturan kecepatan dan oleh kemudi serta akselerasi yang tepat dan halus. Biasanya pergerakan kemudi tidak lebih dari 1/8 putaran.
"Untuk lebih yakin untuk bisa mendahului kendaran lain, perhatikan juga marka jalan, apa ada larangan untuk mendahului atau sebaliknya," ucap Bintarto.