Layanan ini berlaku di Jakarta melalui jaringan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Ibukota, Langkah ini merupakan upaya Polri untuk mencegah tindak kriminal berupa pencurian sepeda motor atau mobil yang biasa marak terjadi di Ibu Kota, saat rumah ditinggal mudik pemiliknya.
"Ini merupakan imbauan dari Kapolda Metro Jaya bagi warga yang akan mudik supaya menitipkan kendaraan pribadinya di kantor polisi terdekat. Jadi saat mudik, pemilik bisa merasa lebih aman," ujar Anton Wibisono, Brigadir Polisi dan anggota Provost Polsek Jatinegara saat ditemui Otomania, Kamis (9/7/2015).
Sebagai upaya sosialisasi, jelas Anton, Polsek Jatinegara sudah menginformasikan hal ini ke lingkungan sekitar, baik melalui kelurahan, masjid, sampai musala. Imbauan bagi warga ini berlaku selama musim mudik Lebaran 2015 bergulir.
"Untuk syarat penitipan tidak sulit kok, cuma menyerahkan fotokopi KTP dan STNK sebagai bukti kepemilikikan untuk di data. Layanan Ini pun gratis tidak dipungut biaya," ucap Anton, menjelaskan.