Jakarta, Otomania - Lampu yang ada pada kendaraan khususnya mobil, selain sebagai penerang tapi juga alat komunikasi. Dalam UULAJ-RI No 22 tahun 2009, pasal 48 dan 58 diatur perihal perlengkapan wajib kendaraan berupa lampu-lampu, penempatan dan fungsi penggunaannya.
"Seperti pada lampu utama sorot dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda, sedangkan lampu belakang berwarna merah untuk lampu rem. Warna lampu pengarah (sein) adalah kuning yang bersifat sebagai peringatan dan berada di depan dan belakang kendaraan," ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center, Minggu (5/7/2015).
Bintarto menambahkan, khususnya untuk lampu depan, ada kebiasaan-kebiasaan yang dianut oleh para pengguna jalan yaitu flashing atau mengaktifkan lampu sorot jauh untuk meminta kesempatan jalan (Indonesia), atau memberikan kesempatan jalan (Eropa/Amerika). Kebiasaan tersebut tidak ada dalam peraturan keselamatan berkendara yang berlaku, tetapi sudah dianggap sebagai aturan yang bermaksud untuk meningkatkan kualitas komunikasi berkendara.
"Komunikasi sangat penting dilakukan antar pengendara, selain klakson, medianya adalah lampu-lampu pada mobil. Namun tidak dibenarkan juga penggunaan lampu sorot jauh dengan flashing untuk merepresentasi kondisi emosi atau mengintimidasi pengguna jalan lain. Harus tetap mengedepankan etika jangan pula terkesan seperti memaksa untuk bisa lewat. Dan pastinya jangan sampai membuat pengguna lain jengkel," ujar Bintarto.
Maka dari itu, lanjut Bintarto, kegiatan berkendara seharusnya dilakukan dengan konsentrasi penuh. Sehingga pengendara tanggap akan informasi yang diberikan pengendara lain, ataupun jika ingin mengirim informasi kepada pengendara lain, sehingga kecelakaan bisa semakin terhindarkan.