Waktunya Pemerintah Memberlakukan Darurat Kecelakaan di Jalan

Ghulam Muhammad Nayazri - Senin, 6 Juli 2015 | 13:28 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )

Jakarta, Otomania - Jumlah kecelakaan di jalan raya sudah semakin memprihatinkan. Menurut data Kepolisian Republik Indonesia, korban meninggal dunia akibat kecelakaan meningkat 6,6 persen tahun lalu (2014). Pada 2013 sendiri jumlah korban 26.416 jiwa dan pada 2014 mencapai 28.297 korban jiwa.

"Meski kasus kecelakaan menurun 4,4 persen, namun untuk koban jiwa mengalami peningkatan, dari 73 korban jiwa per hari yang disebabkan kecelakaan di 2013, menjadi 78 korban jiwa per hari pada 2014. Diharapkan tahun ini angka tersebut semakin berkurang," ujar AKBP Kanton Pinem, Kasubbid Dikpen Biddikmas Korlantas Polri pada diskusi Manajemen Keselamatan Mudik yang diadakan Independent Bikers Club di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu (4/7/2015).

Menanggapi hal tersebut, Edo Rusyanto koordinator Jaringan Aksi Keselamatan (Jarak Aman) mengatakan, itu menandakan pemerintah belum bisa melindungi warga negaranya seratus persen. Sehingga masyarakat terpaksa pontang panting, menyelamatkan diri sendiri di jalan.

"Setiap hari yang meninggal di jalan raya itu warga negara, masyarakat yang membayar pajak, dan mana reaksi positif dari pemerintah. Gelontorkanlah anggaran untuk perbaikan jalan, sebarkan petugas-petugas untuk mengawal lalu lintas," ujar Edo.

Edo menambahkan bahwa sesungguhnya ada yang lebih serius dari masalah darurat narkoba, yaitu darurat kecelakaan jalan raya. Indonesia ditargetkan bisa menurunkan angka kecelakaan  50 persen di tahun 2020, dan 80 persen di tahun 2035.

"Lima puluh orang meninggal setiap hari akibat narkoba pemerintah berkoar-koar mengenai Darurat Narkoba, tapi dengan 78 korban meninggal dunia setiap hari karena kecelakaan lalu lintas, pemerintah seakan menutup mata! Jadi apakah mungkin target tersebut bisa tercapai jika tidak ada upaya nyata," ucap Edo.