Heboh, Video Aksi Pejalan Kaki di Zebra Cross

Ghulam Muhammad Nayazri - Sabtu, 4 Juli 2015 | 13:22 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )

Jakarta, Otomania - Sedang jadi perbincangan di dunia maya video ekstrim sekelompok pemuda Jakarta yang menamakan dirinya Team VectorID, demi memperjuangkan hak pejalan kaki di zebra cross. Tidak segan-segan dalam video ini mereka menegur langsung dengan keras pengendara yang melanggar.

Berbagai reaksi diperlihatkan pengguna sepeda motor yang kena tegur, dari yang mengikuti hingga yang melawan, hingga sempat terjadi cekcok panjang. Selain itu berbagai komentar juga di ungkapkan para netizen, dari yang setuju bahkan ada yang tidak setuju.

Sudah bukan hal yang langka pengendara sepeda motor atau mobil menyepelekan pejalan kaki. Padahal, perihal tersebut sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti pada pasal 106 ayat dua Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Selain itu pada pasal 131 ayat dua, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

Terakhir adalah pada pasal 275, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki, atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat dua, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bagaimana pendapat Anda?

Video