Jakarta, Otomania - Populasi sepeda motor besar (moge) cukup banyak di Indonesia. Sayangnya, dari jumlah yang cukup banyak itu, masih ada pemilik moge yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan (BPKB dan STNK). Situasi ini sudah menjadi polemik panjang, dan belum bisa terselesaikan hingga saat ini.
Lois Susanto, Wakil Ketua Motor Besar Club Indonesia (MBCI) mengemukakan, setidaknya masih terdapat 40 persen dari total pemilik sepeda motor besar belum memiliki surat-surat. Kenyataan ini juga sebenarnya sudah sejak lama jadi perbincangan.
"Sudah sejak tahun 1999 ini dibicarakan, namun terkait dengan biaya yang cukup mahal, maka hal itu tidak dilakukan pemilik moge. Biaya untuk menyuratkan kendaraan ini bisa lebih dari harga belinya," ucap Lois kepada Otomania, Jumat (26/6/2016).
Lois menambahkan, sudah beberapa kali pihak berwenang melalui Korlantas Polri melakukan pemutihan surat. Namun tidak seluruhnya berhasil, terkait dengan kendala biaya yang dianggap masih terlalu besar.
"Kami yang selalau proaktif terhadap hal ini, kami sendiri yang mengajukan permohonan untuk bisa menyuratkan kendaraan ini, serta meminta untuk diberikan keringanan melalui pemutihan, namun tetap tidak juga diberikan. Kami sangat ingin tentunya untuk ikut membayar pajak," ujar pria yang akrab di sapa Aloy.
Alfa yang merupakan pendiri MBC Jakarta mengungkapkan bahwa sempat ada istilah lebih murah membeli motor yang ada suratnya, dibanding membeli sepeda motor bekas kemudian disuratkan.
"Siapa juga yang tidak menginginkan kendaraannya bersurat sehingga bisa ikut membayar pajak. Itu merupakan suatu kewajiban, namun biayanya saja yang mungkin bisa dikurangi. Pernah pada tahun 2007 lalu terkumpul sekitar 3.000 motor untuk disuratkan, dan kami meminta biayanya di angka Rp 40 juta saja, namun usulan itu tidak diterima," ujar Alfa.