Tarif resmi sudah mulai berlaku, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015. Besaran tarif yang ditetapkan untuk tol yang menghubungkan Cikopo-Palimanan ini, adalah Rp 96.000 bagi kendaraan Golongan I, Rp 144.000 (Golongan II), Rp 192.000 (Golongan III), Rp 240.000 (Golongan IV), dan termahal Rp 288.500 (Golongan V).
Selain mulai memberlakukan tarif resmi ini, pihak LMS juga memastikan kalau seluruh sarana dan fasilitas Tol Cipali seperti rambu, marka jalan, petunjuk dan lain sebagainya sudah dilengkapi.
"Untuk mendukung fungsi lampu penerangan jalan yang sudah terpasang di lokasi simpang susun, di sepanjang ruas juga sudah dipasang patok pengarah (guide post) yang reflektor-nya bersinar ketika kena sinar lampu mobil," ujar Hudaya Arryanto, dalam siaran pers yang diterima Otomania, Jumat (26/6/2015.
Selain rambu, fasilitas rest area pun sudah beroperasi dengan enam titik yang tersebar mulai dari km 86A, km 86B, km 101, km 102, km 164, dan km 166 yang menyediakan fungsi dasar seperti toilet, mushola, gerai makanan. Sedangkan SPBU ada di km 102.
"Untuk SPBU minggu depan akan ada dua rest area lagi yang akan diresmikan sehingga total menjadi delapan rest area," ucap Hudaya.
Tol Cipali dengan panjang 116,75 km merupakan jalan bebas hambatan terpanjang, melintasi lima kabupaten mulai Purwakarta sampai Cirebon. Tol ini juga merupakan bagian dari proyek Trans-Jawa yang mulai direalisasikan di masa depan.