Jakarta, Otomania – Maraknya tindak pencurian kendaraan dan banyaknya pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan persyaratan administrasi yang lengkap, membuat pihak Kepolisian terus berusaha menjaring pelanggaran. Salah satu upayanya biasanya lewat operasi kendaraan bermotor (ranmor) lewat razia di jalan.
Pihak Humas Mabes Polri mencoba mencipatakan suasana yang tentram di kalangan masyarakat menyangkut mekanisme razia di jalan. Guna menghindari salah paham sekaligus sosialisasi, berikut informasi terkait prosedur pemeriksaan atau razia ranmor sesuai aturan yang berlaku.
Mekanisme Razia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Pada pasal 1, membahas definisi pemeriksaan, yakni serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.
Dalam pemeriksaan ini dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (spion, sein, lampu rem, lampu utama menyala, dan lain lain), serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif (STNK dan SIM).
Masuk Pasal 2, disebutkan, petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polri, dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa PNS.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Seragam
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Lalu, di pasal 15 ayat 1-3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.