Pelanggaran Klasik "Biker" dengan Ancaman Dendanya

Ghulam Muhammad Nayazri - Rabu, 17 Juni 2015 | 11:40 WIB

(Ghulam Muhammad Nayazri - )

Jakarta, Otomania - Sepeda motor merupakan alat transportasi paling ekonomis di Indonesia saat ini, hampir semua kalangan memilikinya. Mirisnya, tidak semua pengendara sepeda motor mengerti peraturan dan mentaatinya di jalan. Salah satu persoalan klasik yang kerap muncul adalah perilaku berkendara lebih dari dua orang atau mengabaikan helm untuk keselamatan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono ketika menghadiri pembukaan Safety Riding Center Honda di Yogyakarta, pertengahan April lalu mengatakan, pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah berkendara, melarang sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu, meski penumpang yang dibawa adalah anak kecil.

Lebih lanjut lagi, Marcell Kurniawan trainer The Real Driving Center kepada Otomania beberapa waktu lalu, merespon perilaku pelanggaran dengan menyebutnya sebagai incompetence rider. 'Mereka memiliki skill atau kemampuan berkendara namun tidak mau tahu (ignorance) akan peraturan dan menganggap remeh nyawanya dan keluarganya.

Tata cara dan aturan mengenai jumlah penumpang dan penggunaan helm, sudah ditulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Pasal-Pasal

Dalam pasal 106, ayat 8, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Sedangkan pasal 9 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Setiap peraturan pasti ada ancaman hukuman bagi orang yang melanggarnya. Dalam dua kasus di atas, hukuman dan denda yang disiapkan cukup berat, seperti tercantum dalam pasal 291. Ayat 1 meyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan, ayat 2, mengatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk masalah boncengan, denda juga diatur dalam pasa 292, yang isinya, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping, yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah, setelah mengetahui peraturan dan denda ini, pikirkan lagi keselamatan Anda. Jangan egois demi transportasi murah, nyawa Anda dan keluarga jadi taruhannya.