Begini Proses Memperpanjang SIM Lewat Layanan Keliling

Stanly Ravel - Senin, 15 Juni 2015 | 17:41 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Layanan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) via layanan keliling memang lebih praktis dalam hal akses menjangkaunya. Anda tak perlu repot untuk datang ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), prosesnya pun terbilang cukup ringkas karena berada di luar ruangan.

Warga cukup mendatangi kendaraan layanan SIM keliling terdekat dengan domisili tempat tinggal, lalu mengantre formulir permohonan SIM. Pada formulir ini, peserta wajib mengisi beberapa informasi, mulai dari bio data lengkap dengan tanda tangan.

Setelah diisi, tinggal menyerahkannya lagi ke petugas dilengkapi dengan lampiran SIM lama, fotocopi SIM, dan KTP. Selebihnya hanya tinggal menunggu giliran untuk dipanggil melakukan proses selanjutnya.

Setelah dipanggil, pemohon diminta untuk melakukan beberapa proses lain, seperti foto, penyamaan informasi dari formulir, pindai ibu jari, juga tanda tangan.Semua proses ini dilakukan di dalam kendaraan layanan SIM keliling.

Harga

Mengenai harganya, untuk SIM mobil (A) dan sepeda motor (C) hanya selesih Rp 5.000. Hal ini pun kembali diterangkan oleh Iyan, petugas pembagian formulir di SIM keliling wilayah Jakarta-Timur.

"Untuk perpanjang SIM A itu Rp 140.000, kalau SIM C Rp 135.000 . Semua harganya sih sama tapi kita tidak bisa jamin cepat atau tidaknya karena tergantung lagi ramai atau tidak. Paling lama prosesnya satu jam," ucapnya.

Satu masukan yang patut diperhatikan bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, adalah datang ke lokasi sebelum waktu mulai beroperasi, yakni pukul 08.00 WIB. Dengan data g lebuh ceoat, maka proses memperpanjang SIM akan lebih cepat, mengingat bukan cuma Anda yang mau melakukan hal sama.