Ini Syarat Perpanjangan SIM pada Layanan Keliling

Stanly Ravel - Senin, 15 Juni 2015 | 15:57 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Bagi Anda yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan jasa keliling dari Kepolisian Republik Indonesia. Mobil SIM Keliling ini kerap membuka layanan di beberapa lokasi tertentu di Ibu Kota, lebih praktis ketimbang harus tiba ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang jumlahnya lebih terbatas.

Tapi, memanfaatkan layanan ini buka tanpa keterbatasan. Ternyata, tidak semua layanan perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilayani di sini. Semua layanan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.

"Misalnya, kalau lebih dari tiga bulan tidak bisa diperpanjang. Harus bikin ulang, caranya sama seperti bikin SIM baru harus ikut proses teori dan praktik di Samsat Daan Mogot," ujar Iyan, petugas yang mengurusi SIM keliling kepada Otomania, di diler Astra Motor, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Senin (15/6/2015).

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa selain harus mengikuti ujian lagi, pemohon SIM baru juga dikenakan biaya Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2010.

Nah, supaya Anda lebih mengerti soal layanan apa yang bisa dimanfaatkan di SIM Keliling, simak pemaparannya berikut ini:


1. Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk pengendara sepeda motor (C) dan mobil (A).

2. Proses perpanjangan bisa dilakukan sebelum masa habis SIM berlaku dengan tenggang waktu 14 hari.

3. SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diproses maksimal dalam kurun waktu tiga bulan terhitung tanggal berlaku habis.

Baca juga: Begin Proses Perpanjang SIM Lewat Layanan Keliling.