Jakarta, KompasOtomotif - PT Pertamina membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sebelumnya, Pertamina mengonfirmasi kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB, namun menjelang penggantian hari pada Kamis (14/5/2015), situs Pertamina.com menginformasikan klarifikasi.
“PT Pertamina (Persero) menyataan tidak ada kenaikan harga seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM,” tulis Pertamina di alinea pertama Siaran Pers yang diterbitkan pukul 23.26 WIB.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, sebelum jadwal kenaikan mengatakan kepada KompasOtomotif, rencana menetapkan harga baru BBM hanya berlaku untuk jenis non-subsidi. Revisi harga menyesuaikan indeks pasar internasional dan nilai tukar rupiah dengan dollar AS.
Di keterangan resmi Pertamina Wianda menjelaskan harga BBM sesuai regulasi pemerintah sejak Perpres 191 tahun 2014 diterbitkan. Meski begitu, BBM umum (Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali) ditetapkan oleh badan usaha.
Pertamina juga menegaskan, produk bahan bakar komersial seperti Pertamax Plus, Pertamax, Pertamax Racing, Pertamina DEX, sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan dan diputuskan tidak mengalami perubahan harga pada 15 Mei 2015.
“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga Solar/BioSolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015 Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Wianda.