Dianggap Bahaya, Mobil Listrik Harus Pakai Nopol Khusus

Aris F Harvenda - Senin, 20 April 2015 | 10:06 WIB

(Aris F Harvenda - )

Rhode Island, Otomania - Pihak berwenang di Rhode Island, Amerika Serikat, menganggap mobil hibrida dan listrik sebagai kendaraan yang butuh perhatian khusus. Pasalnya, dengan menggunakan listrik sebagai suplai tenaga atau setidaknya menghantarkan listrik, dianggap ada risiko bahaya pada manusia. Terutama jika terjadi kecelakaan dan ada orang yang mau membantu mengeluarkan penumpang yang terjebak di dalam kabin.

Dikhawatirkan orang yang mencoba membantu bisa tersengat listrik hingga merenggut nyawanya. Dengan alasan ini, maka para penerbit kebijakkan di pemerintah daerah Rhode Island memutuskan untuk mengeluarkan peraturan baru terkait mobil listrik.

Peraturan ini akan membedakan nomor polisi (plat) setiap mobil berteknologi listrik dan hibrida dengan kendaraan bermesin konvensional. Dengan plat yang berbeda, orang bisa mengetahui risiko apa yang dihadapinya saat hendak menolong korban kecelakaan yang melibatkan mobil ramah lingkungan itu.

Pembedaan plat juga dilakukan karena semakin banyak produsen memasarkan mobil bertekologi hibrida atau listrik. Mungkin, bagi sebagian orang, Toyota Prius, Nissan Leaf, atau Tesla Model S sudah banyak dikenal orang, tapi masih banyak produk lain di pasar. 

Kebijakkan ini diusulkan oleh Senator Rhode Island Edward O'Neill dan baru saja diresmikan menjadi peraturan baru oleh Gubernur Lincoln Chafee, Juli lalu.

"Memang tidak terlalu banyak yang tahu kalau orang bisa tersengat oleh mobil listrik. Tapi, ketika informasi ini mulai terdengar, saya mau lebih proaktif pada masalah tersebut," beber O'Neill pada media lokal Vally Breeze, dilansir Automobile bebrapa waktu lalu.