Cara Mudah dan Hemat Urus STNK Hilang

Aris F Harvenda - Senin, 13 April 2015 | 08:01 WIB

(Aris F Harvenda - )

Jakarta, KompasOtomotif — STNK kendaraan Anda hilang? Jangan bingung, karena proses pengadaan kembali tak rumit. Cukup merogoh kocek Rp 50.000 STNK baru sudah di tangan. Tentunya Anda harus mengurusnya sendiri dan mengikuti arahan dari pihak kepolisian.

Divisi Humas Polri melansir informasi terkait kehilangan surat-surat kendaraan. Syaratnya, penuhi ketentuan dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.

Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.

Sedikit tips, ada baiknya membuat copy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang. Untuk STNK, samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki copy surat tersebut.

Setelah mempunyai persyaratan data, ikuti langkah berikut:

1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Selamat mencoba...