Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahukah Anda Fungsi dan Cara Menggunakan Fasilitas SWDKLLJ?

Aris F Harvenda - Rabu, 5 Juli 2017 | 09:02 WIB
Pengguna kendaraan wajib tahu apa yang sudah dibayarkan.
KompasOtomotif-donny apriliananda
Pengguna kendaraan wajib tahu apa yang sudah dibayarkan.

Jakarta, Otomania.com –Sebagai pengguna kendaraan, setiap tahunnya Anda selalu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang pajak STNK. Lantas, tahukah Anda manfaat dari "tarikan" tersebut?

NTMC Korlantas Polri coba menyosialisasi manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.

Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta. Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta. Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.

Meski tidak dihendaki, namun jika datang sial maka kita harus tahu cara menggunakannya. Berikut tata caranya:

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir, ajukan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang membuat perlindungan atau dari Rumah Sakit, KTP jatidiri korban atau ahli waris.
3. Bila korban luka-luka, lampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Bila meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan akan gugur bila pengajuan lebih dari enam bulan sejak mulai terjadinya musibah, atau tak dilakukan penagihan dalam kurun tiga bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang atau pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

Editor : Aris F Harvenda

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa