Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pahami Definisi Trotoar, Hak Pejalan Kaki

Febri Ardani Saragih - Senin, 29 Mei 2017 | 10:02 WIB
Warga berjalan di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016). Lahan tersebut merupakan taman yang menjadi bagian dari proyek pelebaran trotoar di kawasan Tanah Abang, tepatnya di Jalan Jatibaru Raya.
GARRY ANDREW LOTULUNG
Warga berjalan di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016). Lahan tersebut merupakan taman yang menjadi bagian dari proyek pelebaran trotoar di kawasan Tanah Abang, tepatnya di Jalan Jatibaru Raya.

Jakarta, Otomania.com – Lalu lintas yang jadi tempat aktivitas kendaraan adalah tempat berbahaya untuk pejalan kaki. Maka itu pejalan kaki harus ditempatkan di lokasi yang aman yaitu trotoar.

Ada berbagai definisi trotoar menurut regulasi resmi pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Trotoar merupakan hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar juga bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.

Motor menguasai trotoar gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Motor menguasai trotoar gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 dikatakan definisi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.

"Dasar hukumnya, trotoar adalah hak pejalan kaki. Ada juga peraturan daerah tentang pengaturan transportasi yang juga mencakupi aturan-aturan yang sama," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu, Minggu (29/5/2017). 

Mengingat trotoar adalah hak pejalan kaki maka aktivitas selain berjalan seharusnya tidak boleh dilakukan, misalnya jadi tempat parkir kendaraan atau lalu lintas darurat sepeda motor. Pengemudi kendaraan juga sepantasnya menyadari mengeksploitasi trotoar adalah perampasan hak pejalan kaki. 

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa