Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria Rambut Gondrong Dilarang Bikin SIM

Aditya Maulana - Jumat, 31 Maret 2017 | 11:57 WIB
SIM Online
Aditya Maulana - Otomania
SIM Online

Jakarta, Otomania.com - Mengutip harian Kompas pada 31 Maret 1973 silam, setiap laki-laki yang memiliki rambut gondrong tidak bisa membuat surat izin mengemudi (SIM). Polisi akan memberikan SIM apabila pria tersebut mencukur rambutnya terlebih dulu.

Peraturan seperti itu terjadi di wilayah Jawa Tengah dan tidak tertulis atau hanya dilakukan dalam rangka operasi sopan dan ketertiban. Ketentuan serupa juga berlaku di lingkungan Komtares Pekalongan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Poltas Komtares 91 Banyumas yang saat itu dijabat oleh Ipda Darsono.

Lantas apakah aturan tidak tertulis itu masih berlaku?

Menurut Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, peraturan seperti itu sudah tidak berlaku lagi di seluruh wilayah Indonesia.

"Sekarang itu tes ujian dan perilaku dalam berlalu lintas untuk mendapatkan SIM," kata Chrysnanda kepada Otomania.com, Jumat (31/3/2017).

Baca: Meski Sudah Daftar SIM Online, Jangan Lupa Siapkan Ini

Kebijakan di Jawa Tengah puluhan tahun silam itu mungkin menilai bahwa pria gondrong konotasinya jelek alias kriminal. Begitu juga dengan laki-laki bertato di tubuhnya.

Nah, untuk sekarang sudah tidak ada lagi peraturan seperti itu. Hanya saja, setiap pemohon SIM, baik itu A, B, C, hingga D harus lulus uji praktik dan teori tentang tata tertib berlalu lintas.

Bahkan, mulai tahun ini sudah bisa melakukan perpanjang dan bikin SIM baru secara online. Salah satu syarat utamanya, yaitu pemohon harus memiliki e-KTP, dan mengikuti prosedurnya sampai SIM tersebut diterbitkan polisi.

Editor : Azwar Ferdian

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa